Pemkab Gresik Gelar Rapat Koordinasi Mitigasi Anak Korban Perceraian

Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak

Tak Berkategori338 Dilihat

PSI.UMG – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Mitigasi Anak Korban Perceraian di Ruang Rapat Argo Lengis, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, mulai pukul 09.00 WIB,  Gresik (11/11/2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) se-Kabupaten Gresik, yang menjadi garda terdepan dalam pendampingan masyarakat dan keluarga rentan,  Rapat koordinasi menghadirkan dua pemateri utama. Koes Atmajah Utama, S.H.I., S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Gresik, menegaskan jika dibutuhkan sinergi Pemerintah dalam melindungi anak korban perceraian. Dalam paparannya, Koes Atmajah menegaskan bahwa perlindungan anak pasca perceraian bukan hanya tanggung jawab pengadilan, melainkan juga merupakan kewajiban moral dan institusional lintas sektor — mulai dari lembaga hukum, instansi pemerintah, hingga masyarakat.

“Setiap proses perceraian sejatinya harus disertai komitmen bersama untuk menjamin hak anak atas pengasuhan, pendidikan, dan kesejahteraan. Pengadilan tidak bisa berjalan sendiri; dibutuhkan sistem rujukan yang kuat antara pengadilan, dinas sosial, lembaga pendidikan, dan PLKB di lapangan,” ungkapnya.

Koes juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi hukum bagi masyarakat terkait hak anak pasca perceraian, serta perlunya peraturan daerah yang mendukung mekanisme perlindungan terpadu. Ia menyebut bahwa sinergi antar instansi dapat mencegah anak terpapar dampak sosial dan psikologis yang berkepanjangan.

Pendekatan Psikologis: Membangun Resiliensi Anak Korban Perceraian

Sementara itu, Awang Setiawan Wicaksono, M.Psi., Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Gresik, membawakan materi “Membangun Resiliensi pada Anak Korban Perceraian”.
Awang yang saat ini juga megemban amanah sebagai Kepala Bagian Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Gresik menekankan pentingnya pendekatan psikososial yang terencana untuk membantu anak mengatasi trauma akibat perpisahan orang tua. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang menegaskan bahwa hak anak tidak boleh hilang karena perceraian orang tua. Menurutnya, resiliensi anak dapat dibangun melalui pendampingan intensif selama tiga bulan pertama dan dilanjutkan dengan pemeliharaan sembilan bulan berikutnya, dengan melibatkan tenaga profesional dan jejaring sosial lokal. “Kunci keberhasilan terletak pada keterpaduan peran — sekolah, pemerintah, tokoh masyarakat, dan orang tua harus bergerak bersama,” jelas Awang.

Ia juga memaparkan berbagai temuan riset internasional yang menunjukkan bahwa anak yang mendapat dukungan emosional dan stabilitas lingkungan pasca perceraian cenderung memiliki peluang lebih besar untuk berkembang sehat secara mental dan sosial.

Sinergi, Data, dan Tanggung Jawab Kolektif

Dalam sesi diskusi, para penyuluh KB dari berbagai kecamatan seperti Driyorejo, Bungah, dan Gresik Kota menyoroti tantangan di lapangan, termasuk kesulitan akses data kasus anak korban perceraian serta kebutuhan peningkatan kompetensi dalam memberikan Psychological First Aid (PFA). Mereka mengusulkan agar data kasus anak korban perceraian dapat diintegrasikan secara lintas instansi guna mempercepat penanganan dan menghindari duplikasi proses asesmen.

Komitmen Pemerintah Daerah

Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati, M.H., menegaskan dalam penutupan acara bahwa kegiatan ini bukan sekadar koordinasi, tetapi merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif terhadap dinamika keluarga modern. “Sinergi antar instansi dan peningkatan kapasitas tenaga lapangan akan memastikan bahwa setiap anak di Gresik tumbuh dengan hak dan martabat yang terlindungi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan komitmen kuat untuk menjadikan perlindungan anak korban perceraian sebagai isu prioritas lintas sektor. Kolaborasi antara Pengadilan Agama, Dinas KBPPPA, akademisi, dan PLKB diharapkan dapat menjadi model kebijakan daerah yang inspiratif bagi kabupaten dan kota lain di Indonesia — meneguhkan prinsip bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama bangsa (admin).

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *