Mitigasi Dampak Perceraian: Urgensi Intervensi Psikososial Terstruktur untuk Resiliensi Anak di Indonesia

Awang Setiawan Wicaksono, M.Psi., Psikolog, Dosen Psikologi yg juga menjabat sebagai Ka.Pusat Pengabdian Masyarakat UMG

Opini730 Dilihat

PSI.UMG – Dinamika sosial di Indonesia kontemporer menunjukkan peningkatan angka perceraian yang signifikan, sebuah fenomena yang dikonfirmasi oleh data dari lembaga peradilan agama khususnya Kabupaten Gresik. Tren ini, meskipun merefleksikan pergeseran nilai dan kompleksitas relasi interpersonal, membawa implikasi serius yang seringkali terabaikan yakni kesejahteraan psikologis anak. Dalam diskursus publik, fokus seringkali terhenti pada aspek legalitas dan moralitas dari disolusi perkawinan. Akibatnya, anak-anak yang berada di tengah proses tersebut seringkali menjadi “korban senyap” (silent victims), di mana hak-hak emosional dan psikologis mereka, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, berisiko tidak terpenuhi. Kegagalan sistemik untuk beralih fokus dari sekadar penyelesaian yuridis menuju intervensi psikososial yang proaktif menciptakan urgensi untuk mengadopsi kerangka kerja mitigasi yang berpusat pada anak.

Membangun resiliensi pada Anak Korban Perceraian memberikan landasan argumentatif yang kuat, bahwa dampak perceraian terhadap anak bukanlah sekadar kesedihan temporer, melainkan serangkaian risiko perkembangan yang multidimensional. Ketika hak-hak fundamental anak pasca-pemisahan—seperti hak atas pengasuhan, perlindungan, dan pemeliharaan—tidak terpenuhi, konsekuensinya dapat berjenjang, baik secara individual maupun sosial. Literatur akademis yang dirujuk dalam materi tersebut menguatkan hal ini. Studi meta-analisis oleh Amato dan Keith (1991) serta pembaruannya (Amato, 2001) secara konsisten menunjukkan adanya penyesuaian psikososial yang lebih rendah pada anak-anak korban perceraian.

Implikasi individual ini terentang dari aspek psikologis hingga fisik. Perspektif keamanan emosional (Cummings & Davies, 2010) menjelaskan bahwa konflik marital dan perceraian mengganggu rasa aman anak, yang merupakan fondasi bagi eksplorasi dan perkembangan yang sehat. Secara lebih spesifik, dampak ini dapat termanifestasi dalam bentuk somatisasi (Garrido-Rojas, et al., 2023), gangguan tidur (Rudd, et al., 2019; Gander, et al., 2023), dan bahkan perubahan respons kortisol yang mengindikasikan stres kronis (Luecken, et al., 2009). Dari perspektif sosial, kegagalan mitigasi ini berpotensi melahirkan siklus disfungsi antargenerasi, di mana individu yang tumbuh dengan defisit psikososial mengalami kesulitan dalam membangun relasi yang sehat di kemudian hari.

Oleh karena itu, fokus utama pasca-perceraian haruslah pada pembangunan resiliensi anak. Resiliensi, dalam konteks ini, didefinisikan sebagai kapasitas untuk beradaptasi secara positif terhadap adversitas. Resiliensi bukanlah entitas statis atau bawaan lahir, melainkan sebuah proses dinamis yang dapat dibangun melalui intervensi yang tepat. Hal yang demikian menuntut pergeseran paradigma dari sekadar meminimalisasi konflik (meskipun penting) menjadi secara aktif memberikan perangkat psikologis kepada anak untuk mengelola perubahan. Prinsip dasar yang diuraikan—kemungkinan besar mencakup penguatan relasi aman, pemahaman kognitif atas situasi, dan keterampilan koping—menjadi cetak biru untuk intervensi ini.

Lebih lanjut, bahwa pembangunan resiliensi tidak dapat dicapai melalui upaya yang sifatnya ad-hoc atau insidental. Diperlukan sebuah intervensi preventif yang terstruktur, sistematis, dan berbasis bukti, sebagaimana diadvokasikan oleh Wolchik, Sandler, dkk. (2002–2013). Penekanan pada “Time Line & Prosedur Teknis” serta “Durasi Minimal Program 3 Bulan intensif + 9 Bulan Pemeliharaan” mengindikasikan bahwa mitigasi ini adalah sebuah proses yang membutuhkan komitmen jangka panjang. Program ini harus memiliki urutan prioritas yang jelas, kemungkinan besar dimulai dari stabilisasi emosional dan keamanan fisik, sebelum beralih ke pemrosesan kognitif dan keterampilan relasional.

Di tengah realitas peningkatan angka perceraian di Indonesia, pemenuhan hak-hak anak tidak boleh berhenti pada aspek hukum dan material semata. Ada kewajiban moral dan legal (UU No. 35 Tahun 2014) bagi orang tua dan sistem pendukung untuk memastikan hak anak atas kesehatan psikologis terpenuhi. Bahwa intervensi psikososial yang terstruktur, terukur, dan berorientasi pada pembangunan resiliensi adalah sebuah keniscayaan. Tanpa program mitigasi yang sistematis dan berkelanjutan, kita tidak hanya mengabaikan kesejahteraan anak-anak saat ini, tetapi juga menginvestasikan masalah sosial di masa depan.

 

by : Awang Setiawan

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *