PSI.UMG – Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan perubahan besar dalam hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam cara masyarakat memperoleh pengetahuan, membangun relasi sosial, dan memahami ajaran agama. Internet yang semakin mudah diakses melalui telepon pintar menjadikan ruang digital sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Jika pada masa lalu proses transmisi pengetahuan agama berlangsung melalui masjid, pesantren, madrasah, majelis taklim, dan interaksi langsung dengan ulama, maka saat ini sebagian proses tersebut telah bergeser ke ruang virtual yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Perubahan tersebut telah menjadi petunjuk bahwa perkembangan teknologi bukan sekadar persoalan alat komunikasi, melainkan telah melahirkan ekosistem baru dalam pembentukan pengetahuan dan kesadaran keagamaan masyarakat.[1]
Generasi muda menjadi kelompok yang paling merasakan dampak transformasi tersebut, mengingat bahwa mereka adalah generasi yang lahir dan tumbuh di tengah perkembangan internet, dan menjadikan media sosial sebagai sumber utama informasi, termasuk informasi keagamaan. Berbagai platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, dan X (Twitter) dipenuhi oleh konten-konten dakwah yang dikemas secara ringkas, visual, dan mudah dipahami. Fenomena ini memberikan sinyal bahwa otoritas keagamaan tidak lagi sepenuhnya berada pada lembaga pendidikan Islam atau tokoh agama tradisional, melainkan mulai berbagi ruang dengan para pendakwah digital, influencer Muslim, dan kreator konten keagamaan.
Di satu sisi menjadi berita gembira, bahwa perkembangan dakwah digital menghadirkan peluang yang sangat besar bagi penyebaran nilai-nilai Islam. Pesan-pesan keagamaan dapat menjangkau masyarakat dalam waktu singkat tanpa dibatasi oleh ruang geografis. Kajian keislaman yang sebelumnya hanya dapat diikuti oleh kelompok tertentu kini dapat diakses oleh jutaan orang secara bersamaan melalui siaran langsung maupun rekaman digital. Namun di sisi lain, ruang digital juga membuka peluang munculnya berbagai persoalan baru, mulai dari penyebaran informasi keagamaan yang tidak terverifikasi, munculnya pemahaman agama yang parsial, berkembangnya budaya keberagamaan yang serba instan, hingga masuknya narasi-narasi ekstrem yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana rekrutmen dan penyebaran ideologi. Karena itu, ruang digital tidak hanya menjadi arena dakwah, tetapi juga arena kontestasi berbagai pemahaman keagamaan yang saling berebut pengaruh di tengah masyarakat.[2]
Realitas tersebut menempatkan pendidikan Islam pada posisi yang sangat strategis, karena tidak lagi cukup dipahami sebagai proses transfer pengetahuan agama semata, melainkan harus bertransformasi menjadi sarana pembentukan kemampuan literasi digital keagamaan. Peserta didik tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca kitab atau memahami dalil-dalil agama, tetapi juga kemampuan menyeleksi informasi, memverifikasi sumber, memahami konteks, dan membedakan antara ajaran Islam yang otoritatif dengan narasi keagamaan yang menyesatkan. Dalam konteks ini, tidak heran bahwa Arifin (2025), Thomas dkk (2021), menyatakan bahwa pendidikan Islam dituntut untuk melahirkan generasi yang tidak hanya saleh secara ritual, tetapi juga cerdas dalam menghadapi banjir informasi yang mengalir tanpa batas melalui media digital.[3]
Oleh karena itu, fenomena digitalisasi dakwah tidak dapat dihindari ataupun ditolak, sebab ia telah menjadi bagian dari realitas sosial umat Islam saat ini yang mengharuskan pendidikan Islam mampu hadir sebagai penuntun yang memberikan arah bagi proses keberagamaan generasi muda di ruang digital.
Generasi Digital dan Perubahan Otoritas Pendidikan Islam
Generasi Muslim masa kini tumbuh dalam ekosistem sosial yang sangat berbeda dari generasi sebelumnya. Kehadiran internet dan media sosial menjadikan akses terhadap informasi keislaman berlangsung sangat cepat dan instan, sehingga berbagai persoalan agama tidak lagi selalu dirujuk terlebih dahulu kepada guru, kitab, atau lembaga pendidikan formal. Dalam banyak situasi, pencarian jawaban keagamaan justru dimulai dari mesin pencari dan platform media sosial yang menyajikan beragam konten dalam berbagai format. Menurut Castell, kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi salah satu arena utama dalam pembentukan cara berpikir dan praktik, dalam konteks ini perubahan pada pola keberagamaan generasi muda Muslim.[4]
Perubahan pola konsumsi informasi tersebut pada akhirnya melahirkan perubahan dalam struktur otoritas keagamaan. Otoritas yang sebelumnya dibangun melalui proses pendidikan panjang, penguasaan ilmu-ilmu keislaman, sanad keilmuan, dan pengakuan masyarakat kini menghadapi tantangan baru dari munculnya otoritas digital. Di ruang media sosial, seseorang dapat memperoleh pengaruh yang luas tanpa harus melalui mekanisme otorisasi keilmuan sebagaimana berlaku dalam tradisi Islam klasik. Kehadiran berbagai akun dakwah, kanal kajian keislaman, hingga influencer Muslim telah menciptakan ekosistem baru di mana legitimasi sering kali dibentuk oleh jumlah pengikut, tingkat keterlibatan audiens, dan kemampuan memproduksi konten yang menarik. Akibatnya, batas antara otoritas keilmuan dan popularitas menjadi semakin kabur.[5]
Fenomena tersebut tidak selalu bermakna negatif, karena dengan kehadiran para pendakwah digital masyarakat mendapatkan akses keagamaan secara terbuka. Banyak anak muda yang sebelumnya jauh dari aktivitas keagamaan mulai mengenal Islam melalui konten-konten dakwah yang disampaikan secara kreatif dan mudah dipahami. Kajian keislaman yang dahulu hanya dapat diikuti oleh kelompok tertentu kini dapat dinikmati oleh jutaan orang secara bersamaan melalui siaran langsung atau rekaman video. Bahkan berbagai lembaga keagamaan dan pemerintah mulai menyadari pentingnya ruang digital sebagai sarana dakwah. Kementerian Agama, misalnya, mendorong para penyuluh agama untuk aktif memanfaatkan media sosial agar pesan-pesan keagamaan yang moderat dapat menjangkau generasi muda secara lebih efektif.[6]
Namun demikian, perkembangan tersebut juga menghadirkan sejumlah persoalan yang tidak dapat diabaikan. Logika media sosial yang menekankan kecepatan, viralitas, dan popularitas sering kali mendorong penyederhanaan ajaran agama menjadi potongan-potongan narasi singkat yang mudah dikonsumsi publik. Tidak sedikit materi keagamaan yang kehilangan konteks karena dipadatkan menjadi video berdurasi satu menit atau kutipan singkat yang berorientasi pada jumlah tayangan. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sering kali lebih mudah tertarik pada penyampaian yang emosional daripada argumentasi yang berbasis keilmuan. Akibatnya, figur yang memiliki kemampuan komunikasi digital yang baik dapat memperoleh pengaruh lebih besar dibandingkan ulama yang memiliki kapasitas keilmuan mendalam tetapi kurang hadir di ruang digital. Fenomena ini oleh sejumlah peneliti disebut sebagai pergeseran dari knowledge-based authority menuju attention-based authority, yaitu otoritas yang dibangun atas dasar perhatian publik, bukan semata-mata keilmuan.[7]
Inilah tantangan baru pendidikan Islam. Jika pada masa lalu pendidikan Islam berfokus pada transmisi ilmu pengetahuan dan pembentukan akhlak melalui interaksi langsung antara guru dan peserta didik, maka saat ini juga harus mampu merubah orientasi pendidikannya dan menjadi agenda pembaharuan dengan kemampuan memahami ekosistem informasi digital. Peserta didik perlu diajarkan bagaimana mengenali sumber keagamaan yang kredibel, memahami perbedaan antara opini dan fatwa, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis dalam menerima berbagai informasi yang beredar di media sosial. Mengapa demikian? disinyalir bahwa jika hal tersebut diabaikan, generasi muda berpotensi menjadi konsumen pasif berbagai narasi keagamaan yang belum tentu memiliki dasar keilmuan yang kuat.[8]
Dakwah Digital sebagai Ruang Baru Pendidikan Islam
Kehadiran internet memungkinkan pesan-pesan keislaman disampaikan kepada jutaan orang hanya dalam hitungan detik. Bahkan seseorang dapat mengikuti kajian dari ulama yang berada di kota, provinsi, atau negara lain tanpa harus meninggalkan tempat tinggalnya. Media digital saat ini bukan hanya sekadar alat bantu komunikasi dan juga media dakwah, melainkan telah berkembang menjadi ruang sosial baru tempat berlangsungnya proses komunikasi, pendidikan, pembelajaran, dan pembentukan kesadaran keagamaan masyarakat Muslim.[9]
Dalam konteks pendidikan Islam, ruang digital memberikan peluang besar untuk memperluas penyebaran pengetahuan keagamaan. Selama bertahun-tahun salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat Muslim adalah keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pendidikan Islam yang berkualitas. Tidak semua daerah memiliki pesantren, madrasah unggulan, atau ulama yang dapat dijangkau dengan mudah. Kehadiran media digital sedikit banyak telah mengurangi hambatan tersebut. Kajian tafsir, hadis, fikih, sejarah Islam, hingga pembelajaran bahasa Arab kini dapat diakses melalui berbagai platform digital secara gratis maupun berbayar.[10]
Lebih jauh lagi, dakwah digital telah melahirkan berbagai metode dengan model pembelajaran Islam yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap karakter generasi muda. Generasi yang tumbuh bersama teknologi cenderung lebih tertarik pada materi yang bersifat visual, interaktif, dan mudah diakses kapan saja. Karena itu, tak heran jika banya kita jumpai di media sosial para dai dan lembaga pendidikan Islam mulai memanfaatkan berbagai format baru seperti video pendek, podcast, webinar, infografis, animasi edukatif, hingga siaran langsung di media sosial. Perubahan metode penyampaian ini menunjukkan bahwa pendidikan Islam tidak harus selalu hadir dalam bentuk kelas formal, tetapi dapat bertransformasi mengikuti perkembangan media yang digunakan masyarakat.[11]
Fenomena tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dakwah digital telah menjadi bagian dari proses pendidikan Islam sepanjang hayat (lifelong Islamic learning). Seseorang tidak lagi bergantung pada jadwal belajar formal untuk memperoleh pengetahuan agama karena setiap saat melalui telepon pintar yang dimilikinya, ia dapat mengakses ceramah, diskusi keislaman, kajian kitab, maupun berbagai konten edukatif lainnya. Dalam kondisi seperti ini, media sosial berfungsi bukan hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai ruang belajar yang terus menerus membentuk cara berpikir dan perilaku penggunanya. Dengan metode dan model pendidikan semacam itu, pendidikan Islam menjadi ekosistem yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan identitas dan religiusitas generasi muda Muslim.[12] Perlu menjadi catatan bahwa hal tersebut diperlukan kemampuan memanfaatkan teknologi secara tepat, agar para pendidik dan dai memahami karakter media, pola komunikasi generasi muda, serta dinamika algoritma platform digital. Oleh sebab itu, kemampuan literasi digital, kreativitas komunikasi, dan pemahaman terhadap teknologi menjadi kompetensi baru yang harus dimiliki oleh para pelaku pendidikan Islam sehingga mampu menghadirkan nilai-nilai Islam secara relevan, menarik, dan mudah dipahami oleh masyarakat digital.[13]
Tantangan Dangkalnya Pemahaman Keagamaan di Era Digital
Salah satu persoalan mendasar yang muncul dalam perkembangan dakwah digital adalah semakin lebarnya jarak antara ketersediaan informasi keagamaan dan kualitas pemahaman keagamaan masyarakat. Ruang digital telah menyediakan ribuan bahkan jutaan konten keislaman yang dapat diakses setiap saat. Akan tetapi, melimpahnya informasi tersebut tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan kualitas pengetahuan agama. Justru dalam banyak kasus, masyarakat dihadapkan pada situasi yang paradoksal: informasi agama semakin mudah ditemukan, tetapi kemampuan memahami agama secara utuh semakin menghadapi tantangan. Fenomena ini terjadi karena akses terhadap pengetahuan tidak selalu disertai dengan kemampuan mengolah, mengkritisi, dan menghubungkan informasi yang diterima ke dalam kerangka berpikir yang komprehensif. Akibatnya, agama sering kali dipahami dalam bentuk potongan-potongan informasi yang terpisah dari konteks historis, sosial, maupun metodologisnya.[14]
Perubahan pola belajar generasi digital turut memperkuat kecenderungan tersebut. Karakter media digital yang menekankan kecepatan, ringkas, dan praktis secara perlahan membentuk budaya belajar yang berbeda dengan tradisi keilmuan Islam yang selama berabad-abad dibangun melalui proses talaqqi, pendalaman, pengkajian bertahap, dan pembelajaran yang berkesinambungan. Dalam tradisi intelektual Islam, pemahaman terhadap satu persoalan sering kali menuntut penguasaan berbagai disiplin ilmu pendukung, mulai dari bahasa Arab, usul fikih, tafsir, hadis, hingga pemahaman terhadap konteks sosial masyarakat. Sebaliknya, budaya digital cenderung mendorong pencarian jawaban yang serba cepat dan instan. Tidak sedikit pengguna media sosial yang merasa telah memahami suatu persoalan agama hanya karena menyaksikan beberapa konten pendek atau membaca potongan pendapat yang beredar di dunia maya. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi melahirkan apa yang pertama kali diteliti oleh ilmuwan di Yale University pada tahun 2002 sebagai ilusi pengetahuan (illusion of explanatory depth), yaitu perasaan mengetahui sesuatu secara mendalam padahal pemahaman yang dimiliki masih sangat terbatas.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah melemahnya tradisi verifikasi sumber (tabayyun) dalam proses pembelajaran agama. Dalam tradisi Islam, ilmu dijaga melalui sistem sanad yang menyambungkan periwayatan hingga Nabi Muhammad, verifikasi ketat terhadap kebenaran teks, serta keharusan merujuk kepada ulama yang memiliki otoritas keilmuan agar tidak terjadi penyimpangan makna. Para ulama mengembangkan sistem transmisi ilmu yang ketat untuk memastikan bahwa pengetahuan yang diajarkan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun di ruang digital, mekanisme tersebut sering kali tidak lagi menjadi pertimbangan utama, akibatnya, masyarakat menjadi rentan terhadap penyederhanaan ajaran agama, penyebaran kutipan yang terlepas dari konteks, bahkan disinformasi keagamaan yang dibungkus dengan simbol-simbol religius. Implikasinya sangat serius bagi pembentukan cara berpikir keagamaan generasi muda yang akan kehilangan prinsip dasar keilmuan Islam.
Ketika proses belajar agama lebih banyak dibangun melalui konsumsi informasi yang bersifat fragmentaris yang disajikan oleh media sosial, maka pemahaman yang lahir sering kali lebih menekankan aspek-aspek simbolik dibandingkan substansi nilai. Seseorang dapat dengan mudah menghafal istilah-istilah keagamaan, mengikuti perdebatan hukum tertentu, atau mengidentifikasi identitas kelompok Islam tertentu tanpa benar-benar memahami tujuan utama ajaran Islam itu sendiri. Padahal Islam tidak hanya berbicara tentang aspek legal-formal, tetapi juga tentang pembentukan akhlak, kebijaksanaan, keadilan sosial, kemanusiaan, dan kemaslahatan. Dari sinilah bahwa tantangan terbesar pendidikan Islam di era digital bukan semata-mata menyediakan lebih banyak konten keagamaan, melainkan membangun kemampuan berpikir mendalam yang memungkinkan generasi muda memahami agama secara utuh, kritis, dan proporsional di tengah arus informasi yang terus bergerak tanpa henti.
Literasi Digital sebagai Agenda Baru Pendidikan Islam
Perdebatan mengenai masa depan pendidikan Islam pada era digital tidak lagi hanya berkisar pada bagaimana teknologi dimanfaatkan dalam proses pembelajaran, melainkan juga pada bagaimana peserta didik dibimbing untuk hidup secara bijak di tengah lingkungan informasi yang semakin kompleks. Dalam beberapa dekade terakhir, kemampuan membaca dan menulis tidak lagi cukup menjadi ukuran seseorang disebut melek informasi. Kehidupan digital menghadirkan tuntutan baru berupa kemampuan memahami cara informasi diproduksi, disebarkan, dimanipulasi, dan dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam konteks tersebut, literasi digital bukan sekadar keterampilan teknis mengoperasikan perangkat teknologi, tetapi merupakan kemampuan intelektual dan moral untuk berinteraksi secara bertanggung jawab dengan berbagai informasi yang beredar di ruang digital.
Urgensi literasi digital semakin terasa ketika arus informasi keagamaan bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan sebagian masyarakat untuk memverifikasi kebenarannya. Setiap hari jutaan pesan, video, potongan ceramah, kutipan ayat, maupun narasi keagamaan beredar melalui berbagai platform digital dan diterima oleh pengguna tanpa proses penyaringan yang memadai. Dalam situasi seperti ini, kemampuan melakukan tabayyun memperoleh relevansi yang semakin kuat. Prinsip yang sejak lama menjadi bagian dari etika keilmuan Islam tersebut tidak hanya berkaitan dengan memeriksa kebenaran informasi, tetapi juga menyangkut sikap kehati-hatian dalam menerima, memahami, dan menyebarkan informasi kepada orang lain. Di tengah budaya berbagi yang berlangsung serba cepat, pendidikan Islam memiliki tanggung jawab untuk menanamkan kesadaran bahwa setiap informasi yang disebarkan mengandung konsekuensi moral yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Allah Swt.
Pendidikan Islam memiliki modal epistemologis yang sangat kaya untuk menghadapi tantangan tersebut. Tradisi kajian Islam mengenal proses analisis, verifikasi sumber, penalaran logis, serta evaluasi argumentasi yang berkembang dalam disiplin ilmu hadis, usul fikih, maupun ilmu kalam. Warisan intelektual tersebut dapat menjadi fondasi yang kuat dalam membangun generasi Muslim yang tidak mudah terjebak dalam arus disinformasi dan manipulasi digital. Dengan kata lain, literasi digital bukanlah konsep yang asing bagi pendidikan Islam, melainkan pengembangan kontekstual dari tradisi intelektual Islam yang telah lama mengajarkan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab ilmiah.
Pada akhirnya, penguatan literasi digital dalam pendidikan Islam bukan sekadar upaya melindungi peserta didik dari bahaya hoaks atau konten negatif, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kualitas keberagamaan yang lebih matang. Generasi Muslim masa depan akan hidup dalam lingkungan yang semakin dipenuhi oleh kecerdasan buatan, manipulasi visual, deepfake, dan berbagai bentuk rekayasa informasi yang terus berkembang. Karena itu, pendidikan Islam perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam membentuk budaya digital yang berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan cara itulah literasi digital tidak hanya berfungsi sebagai keterampilan abad ke-21, tetapi juga menjadi bagian dari aktualisasi nilai-nilai Islam dalam menjawab tantangan peradaban digital yang terus berubah.
Daftar Pustaka
[1] Manuel Castells, The Rise of the Network Society (Oxford: Wiley-Blackwell, 2010), 69–75
[2] Abdullah Sidiq Notonegoro, “Hijrah Sebagai New Social Movement,” MAARIF 17, no. 2 (2022): 65–67
[3] Najwa Kamelia Syahgita dan Syamsul Aripin, “Pemanfaatan Media Sosial sebagai Sarana Dakwah dan Pendidikan Islam bagi Generasi Z dalam Perspektif Etika Dakwah Digital,” Ta’lif: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam (2025). ; Pamela Bilo Thomas dkk., “Pilot Study Suggests Online Media Literacy Programming Reduces Belief in False News in Indonesia” (2021).
[4] Manuel Castells, The Rise of the Network Society (Oxford: Wiley-Blackwell, 2010), 407–409
[5] Muhamad Yasin, “Otoritas Keagamaan di Era Digital: Tantangan Disinformasi, Dakwah Digital, dan Rekonfigurasi Wewenang Ulama,” An-Nida: Jurnal Pendidikan Islam 14, no. 1 (2025
[6] “Kemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Berdakwah di Media Sosial,” Kementerian Agama Republik Indonesia, 9 Januari 2025. ; “700 Penyuluh Agama Islam Dilatih Pemanfaatan Media Sosial untuk Dakwah Digital,” Kementerian Agama Republik Indonesia, 13 Februari 2026. https://kemenag.go.id/nasional/700-penyuluh-agama-islam-dilatih-pemanfaatan-media-sosial-untuk-dakwah-digital-LDake
[7] Andi Qadri Al-Aqsha, Della Anjelia Saputri, dan Imam Makruf, “Fragmentasi Otoritas Keagamaan dalam Konten Media Digital: Tantangan Epistemologis bagi Pembelajaran PAI,” Mozaic: Islamic Studies Journal 5, no. 1 (2026). ; Apriyadi dan Suwandi, “Krisis Otoritas Dakwah Digital di Media Sosial: Analisis Epistemologi Islam,” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 5, no. 6 (2026).
[8] Ahmad Rojali, Uswatun Hasanah, dan Nyimas Umi Kalsum, “Rekonfigurasi Otoritas Keagamaan Islam di Era Digital: Genealogi Ulama, Negara, Fatwa, dan Platform Media Sosial,” Tanwiruna: Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan (2026). ; Pamela Bilo Thomas et al., “Pilot Study Suggests Online Media Literacy Programming Reduces Belief in False News in Indonesia” (2021).
[9] Aang Ridwan, “Dakwah dan Digital Culture: Membangun Komunikasi Dakwah di Era Digital,” LANTERA: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 1, no. 1 (2023): 1–15
[10] Anisa Sukma Rahayu, Nurti Budiyanti, Rifa Siti Nurhaliza, Yasmin Khoirunnisa, dan Zahra Suci Fadillah, “Penggunaan Media Sosial Sebagai Trend Dakwah Pendidikan Islam di Era Digital Terhadap Generasi Z,” Pekerti: Journal Pendidikan Islam dan Budi Pekerti 5, no. 2 (2023): 56–74.
[11] Muhammad Wali Al-Khalidi dan Yusfriadi, “Transformasi Dakwah di Era Digital: Peran Media Sosial sebagai Platform Syiar Islam,” AT-Tawasul 3, no. 1 (2024): 169–177
[12] M. Faiq Zuhair, “Digitalisasi Media Sosial sebagai Dakwah Islam di Era Digital,” Al-Mausu’ah: Jurnal Studi Islam 6, no. 6 (2026).
[13] Nurul Hidayatul Ummah, “Pemanfaatan Sosial Media dalam Meningkatkan Efektivitas Dakwah di Era Digital,” Jurnal Manajemen Dakwah 11, no. 1 (2023): 1–18
[14] Imam Mahdi dan Mas’ud Zein, “Edukasi Agama Islam melalui Platform Digital: Kelebihan dan Tantangan dalam Meningkatkan Literasi Agama di Kalangan Generasi Muda,” At-Tajdid: Journal of Islamic Studies 4, no. 3 (2024).





