Kuota 30 Persen Perempuan di Politik Jangan Berhenti sebagai Formalitas

Gender13 Dilihat

PSI.UMG – Persoalan keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia tampaknya belum selesai hanya dengan aturan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Tantangan yang lebih mendasar justru berada di dalam partai politik: apakah perempuan benar-benar dikader, disiapkan, dan diberi ruang untuk menjadi pengambil keputusan.

Pertanyaan itu relevan melihat masih rendahnya jumlah perempuan yang akhirnya duduk di lembaga legislatif. Di Kabupaten Gresik, misalnya, hanya 6 dari 50 anggota DPRD yang merupakan perempuan. Satu di antaranya masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Gambaran tersebut menunjukkan adanya jarak antara keterwakilan perempuan sebagai persyaratan administratif dan keterwakilan perempuan sebagai kekuatan politik dalam pengambilan kebijakan.

Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Diskusi Gender IV bertajuk “Perempuan: Keterwakilan dan Partisipasi Politik” yang digelar Pusat Studi Gender (PSG) Pusat Studi dan Inovasi (PSI) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) bersama PADMA Indonesia di Meeting Room UMG, Gresik, Kamis (6/8/2026).

Ketua PADMA Indonesia Abd. Sidiq Notonegoro menilai partai politik perlu melakukan pembenahan serius dalam proses kaderisasi perempuan. Menurut dia, perempuan tidak semestinya hanya dihadirkan untuk memenuhi ketentuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.

“Partai politik harus memiliki keseriusan dalam menggaet dan membina kader politik perempuan yang benar-benar berkualitas. Kerap kali keterlibatan perempuan di dalam partai hanya dijadikan sekadar penggugur kewajiban formalitas untuk memenuhi syarat minimal 30 persen caleg,” kata Sidiq.

Pernyataan tersebut penting karena problem keterwakilan perempuan tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah calon perempuan yang didaftarkan partai. Persoalannya berlanjut pada siapa yang mendapatkan nomor urut strategis, dukungan politik, sumber daya kampanye, ruang dalam struktur partai, hingga peluang memenangkan kontestasi.

Dengan kata lain, 30 persen perempuan dalam daftar calon tidak serta-merta berarti 30 persen suara perempuan hadir dalam proses pengambilan keputusan politik.

Dari Kuota ke Kaderisasi

Di tingkat nasional, jumlah anggota legislatif perempuan disebut baru sekitar 22,1 persen. Angka itu masih berada di bawah gagasan critical mass yang menempatkan 30 persen sebagai ambang penting agar kelompok perempuan memiliki kekuatan yang lebih signifikan dalam memengaruhi agenda politik.

Namun, mengejar angka 30 persen saja juga berisiko membuat persoalan menjadi terlalu sederhana. Kehadiran perempuan di parlemen memang penting. Akan tetapi, jumlah yang meningkat tidak otomatis menjamin lahirnya kebijakan yang lebih sensitif terhadap persoalan perempuan. Karena itu, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana partai politik membangun kader perempuan sejak awal.

Kaderisasi semestinya tidak dimulai menjelang pemilu ketika partai membutuhkan nama untuk memenuhi daftar calon. Pembinaan harus berlangsung jauh sebelum kontestasi, termasuk melalui pendidikan politik, penguatan kapasitas kepemimpinan, pengalaman organisasi, penguasaan isu kebijakan publik, serta pemberian ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan internal partai.

Di titik inilah kualitas demokrasi diuji. Jika perempuan baru dicari ketika partai membutuhkan daftar calon untuk memenuhi persyaratan pemilu, maka politik perempuan akan selalu berada dalam posisi subordinat. Sebaliknya, jika perempuan dibangun sebagai kader sejak awal, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk tumbuh sebagai politisi yang memiliki kapasitas dan basis dukungan politik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Elvita Vetty mengatakan perempuan yang memiliki kompetensi perlu berani memasuki politik praktis.

“Perempuan yang memiliki kompetensi harus berani untuk terjun ke dunia politik praktis. Kita butuh lebih banyak pilihan politikus perempuan di parlemen agar mampu mewarnai serta mengawal lahirnya kebijakan-kebijakan publik yang berperspektif gender,” ujar Elvita.

Politik Masih Menjadi Ruang yang Mahal bagi Perempuan

Masuknya perempuan ke politik juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai hambatan sosial dan ekonomi. Elvita menyebut keterbatasan modal ekonomi, stigma negatif terhadap politik praktis, serta karakter kegiatan politik yang kerap tidak mengenal waktu menjadi sejumlah faktor yang membuat perempuan menghadapi tantangan lebih besar ketika memasuki politik.

Modal menjadi persoalan penting. Politik elektoral membutuhkan biaya, jaringan, sumber daya manusia, dan kemampuan membangun komunikasi dengan pemilih. Dalam kondisi seperti itu, perempuan yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya politik akan lebih sulit bersaing, bahkan ketika memiliki kapasitas yang memadai.

Hambatan lain datang dari persepsi sosial. Politik masih sering dipandang sebagai ruang yang keras, penuh konflik, dan kurang ramah terhadap perempuan. Pada saat yang sama, perempuan masih dibebani ekspektasi sosial yang lebih besar dalam urusan keluarga dan pengasuhan.

Akibatnya, perempuan yang ingin masuk politik harus menghadapi dua arena sekaligus: arena politik formal dan konstruksi sosial di lingkungan mereka.

Karena itu, mendorong perempuan masuk politik tanpa mengubah ekosistem politik juga tidak cukup. Partai politik perlu menjadi institusi yang mampu menciptakan lingkungan yang memungkinkan kader perempuan berkembang. Dukungan tersebut bukan hanya dalam bentuk pencalonan, tetapi juga akses terhadap pendidikan politik, jejaring, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan.

Mengukur Keberhasilan dari Kebijakan

Keterwakilan perempuan pada akhirnya tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa banyak perempuan yang duduk di parlemen. Ukuran yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah mereka berada di sana.

Kepala PSG PSI UMG Umaimah mengatakan semakin banyak perempuan perlu didorong masuk ke ruang publik dan menjadi bagian dari proses pembuatan kebijakan.

“Kita harus mendorong lebih banyak politikus, khususnya perempuan, agar kebijakan-kebijakan dan regulasi yang lahir dapat mendukung terciptanya kesetaraan gender di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gresik,” katanya.

Pandangan tersebut menempatkan keterwakilan perempuan dalam konteks yang lebih luas. Politik perempuan bukan sekadar persoalan siapa yang duduk di parlemen, melainkan juga bagaimana perspektif perempuan hadir dalam pembahasan anggaran, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, kemiskinan, ketenagakerjaan, hingga kebijakan sosial.

Keberadaan enam perempuan di DPRD Gresik bukan hanya soal perbandingan enam berbanding 44 dengan anggota laki-laki. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah keenam legislator tersebut memiliki ruang yang cukup untuk memengaruhi agenda lembaga legislatif dan menghasilkan kebijakan yang menjawab persoalan warga, termasuk perempuan.

Pada titik ini, kuota 30 persen seharusnya dipahami sebagai pintu masuk, bukan garis akhir.

Demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan terhadap angka. Ia membutuhkan proses politik yang memungkinkan kelompok yang selama ini kurang terwakili memiliki kesempatan yang setara untuk menjadi kader, kandidat, legislator, dan pengambil keputusan.

Partai politik memiliki posisi strategis dalam proses tersebut. Sebab, sebelum perempuan sampai ke bilik suara sebagai calon, ada proses panjang di dalam partai yang menentukan siapa yang diberi kesempatan untuk maju.

Jika proses itu tidak berubah, kuota 30 persen berpotensi hanya menjadi angka dalam dokumen pencalonan.

Sebaliknya, jika kaderisasi dilakukan secara serius, perempuan tidak lagi sekadar diposisikan sebagai pemenuh kuota. Mereka dapat tumbuh sebagai aktor politik yang memiliki kapasitas, agenda, dan daya tawar.

Pada akhirnya, persoalan politik perempuan bukan sekadar tentang berapa banyak perempuan yang hadir, tetapi seberapa besar kekuasaan yang diberikan kepada mereka untuk ikut menentukan arah kebijakan.

Itulah pekerjaan rumah demokrasi Indonesia berikutnya: mengubah keterwakilan perempuan dari sekadar angka menjadi kekuatan nyata dalam pengambilan keputusan.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *