PSI.UMG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak muncul begitu saja. Di balik kekerasan yang terjadi di dalam rumah, terdapat persoalan relasi kuasa, ketimpangan peran, hingga budaya patriarki yang masih menempatkan laki-laki sebagai pihak yang lebih dominan dalam keluarga.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Diskusi Gender III yang digelar Pusat Studi Gender (PSG) di bawah Pusat Studi dan Inovasi (PSI) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) bersama PADMA Indonesia. Kegiatan berlangsung pada Rabu (29/7/2026) di Meeting Room Pascasarjana UMG.
Dalam diskusi tersebut, Umi Khulsum, S.H. melalui materi pemantiknya mengangkat tema “Memutus Rantai dalam Rumah: Dekonstruksi Budaya Patriarki dan Optimalisasi Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT.”
Umi menempatkan budaya patriarki dan ketimpangan peran domestik sebagai persoalan yang perlu dibongkar dari lingkungan keluarga. Menurut materi yang disampaikannya, budaya patriarki di Indonesia masih menempatkan laki-laki sebagai pihak superior, termasuk dalam pengambilan kebijakan di wilayah domestik.
Persoalan itu semakin terlihat ketika laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja di ruang publik, tetapi pembagian pekerjaan rumah tangga tidak selalu dibicarakan secara adil ketika keduanya kembali ke rumah.
Ketimpangan tersebut menjadi pintu masuk penting untuk memahami persoalan KDRT.
Pembagian peran yang tidak setara bukan sekadar persoalan siapa yang memasak, membersihkan rumah, merawat anak, atau mengambil keputusan keluarga. Ketika pembagian peran dibangun berdasarkan anggapan bahwa pekerjaan domestik merupakan tanggung jawab perempuan, relasi yang timpang dapat terus diproduksi dan diwariskan dalam keluarga.
Pandangan tersebut juga berkaitan dengan tantangan perempuan di dunia kerja dan ekonomi. Dalam materi pemantik, Umi menyoroti masih adanya pandangan sosial bahwa prioritas perempuan adalah mengurus keluarga. Di sisi lain, perempuan juga menghadapi tuntutan dan stigma sosial terkait usia ideal untuk menikah.
Situasi semacam itu menunjukkan bahwa persoalan gender tidak hanya terjadi ketika kekerasan telah dilakukan. Ketimpangan dapat terbentuk jauh sebelumnya melalui norma, pembagian peran, ekspektasi sosial, dan pola relasi yang berlangsung sehari-hari.
KDRT dan Relasi Kuasa
Dalam paparannya, Umi menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Kekerasan tersebut berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa dan diskriminasi sistemik terhadap perempuan di dalam rumah tangga.
Perspektif ini membuat penanganan KDRT tidak cukup hanya dengan melihat peristiwa kekerasan sebagai konflik antara dua individu. Ada struktur relasi yang perlu dilihat secara lebih mendalam. Ketika salah satu pihak memiliki posisi dominan dan pihak lain berada dalam posisi yang lebih rentan, kekerasan berpotensi berlangsung dalam relasi yang tidak seimbang. Dalam kondisi demikian, korban juga dapat mengalami kesulitan untuk mengambil keputusan, mencari bantuan, maupun keluar dari situasi kekerasan.
Karena itu, perubahan cara pandang menjadi bagian penting dalam memutus rantai KDRT. Rumah tangga perlu dibangun sebagai ruang kerja sama, bukan ruang dominasi. Pembagian pekerjaan domestik semestinya tidak otomatis dibebankan kepada perempuan hanya karena konstruksi sosial menempatkan perempuan sebagai pengelola rumah tangga.
Perlindungan Korban Tidak Cukup dengan Imbauan
Selain membedah akar persoalan, diskusi juga menempatkan perlindungan hukum bagi korban sebagai bagian penting dari penanganan KDRT.
Umi menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bentuk perlindungan yang disoroti antara lain perlindungan sementara, perintah perlindungan dari pengadilan, serta pendampingan dan pelayanan bagi korban.
Korban tidak seharusnya dibiarkan menghadapi kekerasan seorang diri. Penanganan membutuhkan sistem dukungan yang memungkinkan korban memperoleh rasa aman, pendampingan, dan akses terhadap mekanisme perlindungan yang tersedia. Di sinilah kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil menjadi relevan. PSG UMG dapat menghadirkan perspektif akademik dalam membaca persoalan gender, sedangkan PADMA Indonesia memiliki ruang pengalaman dalam pemberdayaan dan pendampingan masyarakat.
Diskusi Gender III menjadi ruang untuk mempertemukan pengetahuan, pengalaman lapangan, serta kesadaran masyarakat mengenai persoalan kekerasan berbasis gender.
Memutus Rantai Dimulai dari Rumah
Hal menarik dari pemaparan Umi adalah bahwa upaya memutus budaya patriarki tidak hanya diarahkan kepada orang dewasa yang telah mengalami konflik rumah tangga. Perubahan justru perlu dimulai sejak pola pengasuhan di dalam keluarga.
Dalam materi pemantik, terdapat sejumlah langkah yang ditawarkan untuk memutus budaya patriarki dan kekerasan di rumah tangga. Pertama, mengubah pola asuh dalam pembagian tugas domestik. Kedua, memberikan teladan kepada anak laki-laki bahwa pekerjaan rumah tangga bukan hanya tugas perempuan. Ketiga, memberikan pendidikan pranikah.
Pendekatan tersebut menggeser perhatian dari sekadar penanganan korban menuju pencegahan. Anak laki-laki yang sejak kecil melihat pekerjaan domestik sebagai tanggung jawab bersama akan memiliki pengalaman berbeda tentang relasi laki-laki dan perempuan. Demikian pula pendidikan pranikah dapat menjadi ruang untuk membangun pemahaman mengenai komunikasi, pembagian peran, tanggung jawab, dan relasi yang sehat sebelum seseorang memasuki kehidupan berkeluarga.
Dengan kata lain, memutus rantai KDRT tidak dimulai ketika kekerasan sudah terjadi. Pencegahan dapat dimulai dari hal-hal sederhana di rumah: bagaimana orang tua membagi pekerjaan, bagaimana keputusan keluarga dibuat, bagaimana anak laki-laki dan perempuan diperlakukan, serta bagaimana keluarga mengajarkan penghormatan terhadap satu sama lain.
Dari Diskusi Menuju Perubahan
Diskusi Gender III PSG UMG dan PADMA Indonesia pada akhirnya memperlihatkan bahwa isu KDRT memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan hukum semata.
KDRT berkaitan dengan bagaimana masyarakat memahami relasi laki-laki dan perempuan, bagaimana keluarga membagi peran domestik, bagaimana anak dibesarkan, serta bagaimana negara dan lembaga sosial memberikan perlindungan ketika kekerasan terjadi.
Karena itu, penyelesaian KDRT membutuhkan pendekatan yang berlapis. Perlindungan hukum tetap penting, tetapi harus berjalan bersama edukasi, pemberdayaan, perubahan pola asuh, pendidikan pranikah, dan perubahan norma sosial yang mempertahankan ketimpangan.
Bagi PSG UMG dan PADMA Indonesia, ruang diskusi semacam ini menjadi bagian dari upaya membawa isu gender keluar dari ruang akademik agar dapat dibicarakan sebagai persoalan masyarakat.
Pesan yang mengemuka pun menjadi jelas: memutus rantai kekerasan harus dimulai dengan memutus rantai ketimpangan.
Rumah tidak boleh menjadi tempat reproduksi budaya patriarki yang menempatkan salah satu pihak lebih tinggi dari pihak lainnya. Rumah seharusnya menjadi ruang aman, setara, dan saling menghormati.
Dan perubahan itu dapat dimulai dari pembagian tugas yang lebih adil, pola asuh yang tidak bias gender, keberanian korban untuk memperoleh perlindungan, serta kesadaran bersama bahwa KDRT bukan persoalan domestik yang harus ditutup-tutupi, melainkan persoalan yang membutuhkan pencegahan dan penanganan bersama.

