PSI UMG – Pusat Studi Gender (PSG) di bawah Pusat Studi dan Inovasi (PSI) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) bersama PADMA Indonesia kembali menggelar Diskusi Gender VI, Selasa (18/8/2026), di Kampus Universitas Muhammadiyah Gresik. Forum kali ini mengangkat isu strategis mengenai peningkatan partisipasi perempuan dalam perencanaan dan pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat implementasi pengarusutamaan gender di Jawa Timur.
Diskusi menghadirkan Wahyudi Ismail Saputra, Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, sebagai pemantik. Kegiatan juga diikuti peneliti dan pengurus PSG UMG serta PADMA Indonesia sebagai bagian dari upaya mempertemukan perspektif pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengidentifikasi tantangan sekaligus peluang penguatan partisipasi perempuan dalam pembangunan.
Regulasi Sudah Kuat, Implementasi Perlu Terus Diperkuat
Dalam paparannya, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki landasan kebijakan untuk mendukung pengarusutamaan gender melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya.
Menurut Wahyudi, pemerintah juga terus menyediakan ruang bagi masyarakat, termasuk perempuan, untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembangunan.
“Secara aturan sudah mengakomodasi melalui Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Pergub Nomor 39 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya. Pemerintah juga terus membuka saluran agar masyarakat, termasuk perempuan, bisa menyampaikan aspirasinya,” ujar Wahyudi.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan tersebut turut diikuti capaian indikator gender Jawa Timur. Indeks Pembangunan Gender (IPG) Jawa Timur mencapai 93,29 pada 2025, sementara Indeks Ketimpangan Gender (IKG) menurun dari 0,423 pada 2023 menjadi 0,329 pada 2025.
Meski demikian, keberadaan regulasi dan perbaikan indikator makro belum secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan di tingkat implementasi.
“Tantangan memang ada pada pelaksanaan di lapangan yang kerap terbentur berbagai keterbatasan. Karena itu, peran serta dan kolaborasi masyarakat sangat diperlukan,” tambahnya.
Diskusi mengidentifikasi bahwa pengarusutamaan gender membutuhkan lebih dari sekadar ketersediaan regulasi. Kapasitas pemerintah, keterlibatan masyarakat, konsistensi implementasi kebijakan, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi faktor penting agar kebijakan responsif gender benar-benar menghasilkan perubahan.
Partisipasi Perempuan Harus Masuk ke Ruang Perencanaan
Peneliti Tata Kelola Pemerintahan PADMA Indonesia, Ahmad Faizin, menyoroti pentingnya peningkatan literasi pemerintahan bagi kelompok masyarakat sipil, termasuk kelompok perempuan.
Menurutnya, partisipasi akan menjadi lebih bermakna ketika masyarakat tidak hanya mampu menyampaikan aspirasi, tetapi juga memahami bagaimana aspirasi tersebut diterjemahkan ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah.
“Kelompok masyarakat, termasuk perempuan, perlu meningkatkan literasi pemerintahan agar bisa memberikan advokasi kebijakan yang efektif. Kita tidak bisa hanya menyuarakan sesuatu yang bersifat abstrak, melainkan perlu melakukan advokasi sampai pada tataran dokumen perencanaan teknis,” tegas Ahmad Faizin.
Pemahaman terhadap dokumen perencanaan menjadi penting karena usulan pembangunan pada akhirnya harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, indikator kinerja, serta alokasi anggaran yang terukur.
Karena itu, peningkatan partisipasi perempuan tidak cukup hanya dengan memperbesar jumlah perempuan yang hadir dalam forum perencanaan. Perempuan juga perlu memiliki kapasitas untuk mengidentifikasi persoalan, merumuskan kebutuhan, membaca prioritas pembangunan, serta mengawal aspirasi hingga masuk dalam kebijakan dan program pemerintah.
PSG UMG: Jangan Berhenti pada Partisipasi Kuantitatif
Ketua PSI UMG, Umaimah, menekankan bahwa pengarusutamaan gender juga perlu diperkuat dari sisi penyelenggara pemerintahan. Program responsif gender perlu didesain berdasarkan dampak yang ingin dihasilkan, bukan hanya pemenuhan indikator administratif.
“Dari sisi pemerintah sendiri perlu memperkuat desain kegiatan yang menghasilkan dampak nyata dalam pengarusutamaan gender dan program responsif gender, tidak sekadar mengejar partisipasi kuantitatif,” ujar Umaimah.
Menurut PSI UMG, ukuran keberhasilan partisipasi perempuan seharusnya tidak berhenti pada jumlah perempuan yang menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), forum konsultasi publik, maupun kegiatan pemerintah lainnya.
Partisipasi perlu dilihat dari seberapa jauh suara perempuan memengaruhi keputusan, program, dan alokasi anggaran pembangunan.
Pendekatan tersebut penting untuk mencegah partisipasi perempuan menjadi sekadar formalitas. Program responsif gender perlu diarahkan pada perubahan konkret yang dirasakan masyarakat, mulai dari akses ekonomi perempuan, fasilitas publik yang aman dan inklusif, dukungan pengasuhan anak, perlindungan terhadap kelompok rentan, hingga peningkatan kesempatan perempuan dalam pengambilan keputusan.
Dari Kehadiran Menuju Pengaruh dalam Kebijakan
Diskusi Gender VI menghasilkan satu perhatian penting bahwa tantangan pembangunan responsif gender saat ini bukan semata-mata menyediakan ruang bagi perempuan untuk hadir, tetapi memastikan perempuan memiliki kapasitas, ruang bersuara, dan pengaruh terhadap keputusan pembangunan.
Hal tersebut membutuhkan penguatan dari dua sisi. Dari sisi masyarakat, perempuan dan organisasi masyarakat sipil perlu meningkatkan literasi mengenai pemerintahan, perencanaan, dan penganggaran. Sementara dari sisi pemerintah, mekanisme partisipasi perlu dirancang agar mampu menangkap kebutuhan perempuan dan menerjemahkannya menjadi program serta anggaran yang memberikan dampak nyata.
Melalui Diskusi Gender VI, PSI UMG dan PADMA Indonesia mendorong terbentuknya kolaborasi yang semakin kuat antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawal pengarusutamaan gender di Jawa Timur.
Bagi PSI UMG, pembangunan yang responsif gender tidak cukup diukur dari kelengkapan regulasi, dokumen perencanaan, maupun angka partisipasi. Keberhasilannya perlu tercermin pada perubahan nyata dalam akses, kesempatan, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan yang diterima perempuan.
Dengan demikian, peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah perlu bergerak dari sekadar hadir menuju terlibat, dari menyampaikan aspirasi menuju memengaruhi kebijakan, dan dari partisipasi administratif menuju partisipasi yang berdampak.

