
Kesenjangan ini termanifestasi paling nyata pada perlakuan terhadap Sumber Daya Insani (SDI). AUM dan BUMM besar, seperti rumah sakit dan swalayan ternama, pegawai, dokter, dan staf administrasi umumnya menikmati gaji, tunjangan, dan fasilitas yang stabil dan kompetitif. Sebaliknya, di AUM nirlaba yang bersentuhan langsung dengan dakwah akar rumput seperti guru TPA, guru sekolah dasar di daerah, pengelola panti asuhan, atau dai yang dibayar melalui kas masjid kondisi finansial mereka seringkali jauh dari sejahtera. Mereka adalah para pejuang Al-Ma’un garis depan yang justru paling rentan terhadap kemiskinan materi. Ketika sebagian besar AUM profit fokus pada perluasan aset dan keunggulan kompetitif, AUM nirlaba berjuang keras hanya untuk membayar listrik dan gaji minimum. Disparitas ini bukan hanya masalah administratif, melainkan sebuah persoalan etis dan manajerial yang mengancam soliditas gerakan karena menciptakan anggapan bahwa berkhidmah di Muhammadiyah hanya sejahtera jika kebetulan berada di AUM yang menghasilkan uang banyak, mencederai semangat pengabdian tulus yang dicontohkan KH. Ahmad Dahlan.
Untuk mengatasi kesenjangan ini, Muhammadiyah harus beralih dari model federasi AUM yang berdiri sendiri-sendiri menjadi model integrasi keuangan dan manajemen yang dikelola secara terpusat, setidaknya pada level daerah atau wilayah. Solusi utamanya adalah pendirian Dana Kesejahteraan Bersama (DKB) AUM. DKB ini berfungsi sebagai mekanisme cross-subsidy (subsidi silang) yang wajib dan terstruktur. Setiap AUM profit yang telah melampaui standar kelayakan finansial wajib menyetorkan persentase tertentu dari surplus operasional tahunannya misalnya, 2,5% hingga 5% ke DKB. Dana yang terkumpul ini kemudian dikelola secara profesional dan transparan oleh Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu), dan secara berkala didistribusikan khusus untuk meningkatkan upah dan tunjangan dasar para SDI di AUM nirlaba. Secara paralel, manajemen pendidikan Islam harus diimplementasikan secara tegas di seluruh AUM, memastikan bahwa prinsip keadilan dan ta’awun (tolong-menolong) tidak hanya menjadi jargon teologis tetapi juga menjadi dasar bagi penetapan skala gaji pokok.
Langkah ini akan menjamin bahwa setiap insan Muhammadiyah, terlepas dari di AUM mana ia berkhidmah, mendapatkan upah yang layak (sesuai living wage), memenuhi hak-hak dasarnya, dan dapat mengabdikan diri sepenuhnya tanpa dibayangi kesulitan ekonomi. Dengan menyejahterakan para guru, dai, dan pengasuh panti yang merupakan inti dari misi dakwah Muhammadiyah tidak hanya menyelesaikan masalah kesenjangan internal, tetapi juga memperkuat fundamental gerakannya. Soliditas internal yang adil ini akan menjadi prasyarat etis bagi Muhammadiyah untuk terus menyuarakan dan mewujudkan komitmennya yang lebih besar, yaitu menyejahterakan alam semesta melalui aksi-aksi nyata konservasi dan keadilan ekologis.
Maka, momentum Milad ke-113 ini harus menjadi penanda aksi bedah struktural yang tak terelakkan, mengubah Muhammadiyah dari sekadar federasi bisnis menjadi satu tubuh Gerakan yang utuh. Langkah ini adalah manifestasi konkret dari prinsip al-‘adl (keadilan) dan ta’awun (tolong-menolong) yang diajarkan Islam, secara instan meruntuhkan dinding-dinding finansial yang memecah belah solidaritas internal. Dengan menihilkan jurang kesejahteraan, Muhammadiyah tidak hanya menyejahterakan para guru, dai, dan pengasuh panti yang merupakan pewaris langsung spirit Al-Ma’un KH. Ahmad Dahlan tetapi juga mengembalikan integritas moral gerakan, memastikan bahwa pengabdian tulus tidak lagi harus dibayar mahal dengan kemiskinan.
Penulis: Bambang Wahrudin (Kepala TPA Muhammadiyah Darul Muttaqin)
